Posted by : Unknown Jumat, 09 September 2016


  1. Bertugas menyelenggarakan penyelidikan, penyidikan dan pengawasan penyidikan tindak pidana umum, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan.
  2. Pembinaan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum, Identifikasi dan Laboratorium Forensik lapangan.
  3. Pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum.
  5. Penganalisaan kasus beserta penanganannya, serta mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Dit Reskrimum Polda Kalimantan Selatan.
  6. Pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana umum di lingkungan Polda Kalimantan Selatan.
  7. Pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Dit Reskrimum Polda Kalimantan Selatan.

- Copyright © ditreskrimum polda kalsel - Designed by Echozh -