- Back to Home »
- DIR RESKRIMUM
Posted by : Unknown
Jumat, 09 September 2016
- Bertugas menyelenggarakan penyelidikan, penyidikan dan pengawasan penyidikan tindak pidana umum, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan.
- Pembinaan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum, Identifikasi dan Laboratorium Forensik lapangan.
- Pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum.
- Penganalisaan kasus beserta penanganannya, serta mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Dit Reskrimum Polda Kalimantan Selatan.
- Pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana umum di lingkungan Polda Kalimantan Selatan.
- Pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Dit Reskrimum Polda Kalimantan Selatan.