TRANSLATE

P E M B A C A

Dir Reskrimum Polda Kalsel

Dir Reskrimum Polda Kalsel
AKBP SOFYAN HIDAYAT, S.I.K.

Wadir Reskrimum Polda Kalsel

Wadir Reskrimum Polda Kalsel
AKBP. HIMAWAN SUGEHA, S.ik, M.H.
Diberdayakan oleh Blogger.

KEGIATAN SUPERVISI DITRESKRIMUM KE JAJARAN


Kegiatan Supervisi yang dilkukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum merupakan kegiatan rutin yang dilaksankan setiap tahun. Kegiatan ini adalah salah satu bentuk HTCK (hubungan tata cara kerja) antara Ditreskrimum selaku pembina fungsi penyidikan terhadap satker penyidikan yang ada di polres jajaran Polda Kalimantan Selatan.

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pengecekan dan asistensi terhadap kegiatan yang dilaksanakan di Satreskrim jajaran apakah sudah sesuai dengan renja yg sudah dibuat, dengan harapan apa yang dilaksanakan sudah sesuai dengan rencana kerja yang ada.

Supervisi ini dilaksakan dari mulai dari tanggal 12-14 September 2017, dengan personil dua Tim. Tim I dipimpin oleh AKBP Made Wijana dan Tim II dipimpin oleh AKBP Frans Tanau. Kegiatan supervisi ini dimulai dari Polre Batola.










DITRESKRIMUM UNGKAP MOBIL BODONG



Kasus ini terungkap berawal ketika sdra BAIDAWI membeli mobil jenis TOYOTA AVANZA DA 8647 TL dari tersangka. Pada tanggal 28 Agustus 2017 yang awal mulanya dijanjikan lengkap dengan dokumennya ternyata setelah korban meminta dokumen mobil yg di beli, pelaku tidak bisa memberikan dokumen tersebut. Atas kejadian tersebut BAIDAWI melaporkan ke Polda Kalsel. 

Pada Senin Tanggal 28 Agustus 2017 Sekira jam 15.00 wita Subdit III Jatanras Ditreskrimum , telah melakukan  penangkapan terhadap tersangka A H Als HLM Als FA Bin AIB  dan SHD Als A H, di Jl Sultan Adam Komplek Mandiri. dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan tindak pidana Penipuan dan atau pertolongan jahat dan atau turut serta membantu perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana dimaksud pasal 378 sub 480 jo 55,56 KUHPidana selanjutnya tersangka dan barang bukti di Bawa ke Ditreskrimum Polda Kalsel untuk proses lebih lanjut. 

Modus Operansi - Tersangka menerima mobil yang tidak jelas asal usulnya / dari eksternal lain kemudian di gadaikan atau dijual kepada orang lain. Saat menerima mobil kemudian digadaikan atau dijual tidak dilengkapi dengan dokumen atau kalau ada diduga palsu,  Pembeli atau penerima gadai dijanjikan dokumen akan disusulkan kemudian, Mobil yang digadaikan atau dijual diduga dari mobil Kredit atau Leasing, Rental atau hasil penggelapan. Mobil digadaikan atau dijual bervariasi sekitar antara Rp. 20 s/d 50 Juta.

BARANG BUKTI Berdasarkan hasil pengembangan Telah diamankan barang bukti sebanyak 12 Unit mobil terdiri dari :
1 DAIHATSU AYLA PUTIH 
2 NISSAN LIVINA GREY  
3 DAIHATSU AYLA PUTIH 
4 TOYOTA RUSH PUTIH 
5 MOBILIO MERAH HATI 
6 HONDA BRIO MERAH  
7 MITSUBISHI TRUK KUNING 
8 TOYOTA AGYA HITAM 
9 TOYOTA AVANZA PUTIH  
10 ERTIGA ABU-ABU 
11 AVANZA SILVER SILVER 
12 HONDA JAZZ BIRU TUA 

PERAMPOK SADIS BERJULUK "GODAM MAUT" DIHADIAHI TIMAH PANAS OLEH TIM BUSER POLDA KALSEL




Jajaran Resmob Polda dan aparat gabungan telah menangkap M Jainal di Balikpapan Kalimantan Timur pada Rabu (15/2) dinihari. Ternyata pelaku kejahatan perampokan sadis ini dihadiahi timah panas atau ditembak petugas.

Pasalnya ternyata saat dikejar, pelaku sempat mencoba melarikan diri dari sergapan petugas.
“Ia kita tembak saat mau melarikan diri,” ucap Direktur Kriminal UmumPolda Kombes Sofyan Hidayat.
Petugas sendiri saat ini masih mengembangkan penyidikan terkait kasus ini.

Sementara itu meski dihadiahi timah panas di kakinya, pelaku sepertinya cukup kuat yang mana terlihat masih bisa berdiri dengan tenang. Namun saat berjalan sempat meringis menahan sakit.
Kapolda Brigjen Erwin Triwanto didampingi Dirkriminal Umum Kombes Sofyan Hidayat serta Wadir Krimum AKBP Hilmawan Sugeha menuturkan aksi pelaku bisa dikatakan sadis.

 
“Dalam melakukan aksinya pelaku sendiri dan bisa dikatakan sadis dimana korbannya dipukul dengan martil,” ucap Kapolda menjelaskan.

Berikut barang barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan tersangka :


 

Tersangka Pembunuh Di Bati Bati Akhirnya Tertangkap Di Samarinda Kal Tim

Pembunuh 2 ( dua ) orang yang selama ini di cari akhirnya berhasil di bekuk oleh petugas tim gabungan polda kalsel, polres tala dan polsek bati bati berkat kejelian petugas dalam mengendus tersangka yang mencoba sembunyi dari incaran petugas.

Tersangka sempat lari dari kejaran petugas sejak juni 2013.
Tersangka diduga kuat telah membunuh 2 orang di desa bentok kampung didaerah bati bati.


Korban adalah :
1. M. Amsuri,
   TTL : Bingkulu, 20
    mei 1994
2. Masrafah
   TTL : Tanah laut, 5      april 1974

Sedangkan Tersangka :

1. NHD als M N alias NNI
 TTl : Blitar, 08/03/1988
 Alamat : jln. jelawat rt 05 kel. sidomulyo kec samarinda ilir kota samarinda .

DIceritakan petugas mendapat informasi dari saudara tersangka yang telah ditangkap di polres tanah bumbu dan disesuaikan dengan keterangan para saksi, Anggota buser sat reskrim res tala, resmob polda dan anggota polsek bati-bati melakukan pengejaran terhadap Tsk di kota samarinda provinsi kaltim dan dengan kerja keras dari petugas gabungan, tersangka berhasil ditangkap pada hari kamis, 8 desember 2016 pukul 16.05 wita di komplek perahan binamatra blok D44 samarinda kalimantan timur .



Sekarang untuk sementara tersangka dalam pengamanan sat reskrim res tanah laut untuk dilakukan proses pengembangan kasus lebih lanjut.

Pembunuh Anang Barni Dibekuk Di Malang Jawa Timur

Keberhasilan tim gabungan Resmob Polda Kalsel, Resmob Polrestabes Surabaya dan Buser Res Banjar telah berhasil mengamankan pelaku Pembunuhan berencana dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain patut diacungi jempol. Pelaku berhasil ditangkap karena melakukan pembunuhan sebagaimana dimaksud dlm pasal 340 sub 170 KUHP.

Korban diketahui bernama Anang Barni, Umur 40 thn, Pekerjaan Tani, alamat Ds. Penyiuran Rt. 01 Kec. Pengaron, Kab. Banjar

Adapun identitas pelaku pembunuhan :

1). Nama: Bah als Ut als A I,umur 50 thn,
pekerjaan swasta, Binuang Kab Tapin

2). Nama Z als I, umur 30 thn, pekerjaan swasta, Dusun Rantau Nangka, Kec Sungai Pinang, Kab Banjar

3). Nama S als I, umur 30 thn, Pekerjaan swasta, alamat Dusun Rantau Nangka, Kec Sungai Pinang, Kab Banjar.

Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan pembunuhan dilakukan dii pondok atau gubuk di Ds Penyiuran Rt 01 Kec Pengaron, Kab Banjar

Diceritakan pada hari Sabtu tanggal 12 November 2016 skj 14.00 wita telah datang sorang laki laki mengaku bernama Yuliansyah Als M. Rezal binti (Alm) Maskur telah melakukan penganiyayaan terhadap sdr Anang Barni di gubuk atau pondok milik sdr Anang Barni di rt 01 Ds penyiuran kec pengaron kab banjar dengan menggunakan senjata tajam berupa parang dan istri korban mendatangi pondok atau gubuk miliknya dan sesampainya di pondok atau d gubuk sdr Anang Barni sudah meninggal dunia dengan luka sekujur tubuhnya akibat luka benda tajam setelah melihat Anang Barni sudah meninggal dunia kemudian sdr Lehin meminta  bantuan kepada masyarakat ds penyiuran untuk dibawa ke rumah sakit.




Barang bukti:
- 1(satu) bilah senjata tajam jenis parang
- 1(satu) bilah cangkul.

Sekarang para tersangka dibawa dari Malang dan diamankan di markas Polda Kalsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tersangka Pembuat Senjata Api Rakitan Berhasil Ditangkap Oleh Tim Gabungan Resmob Polda Kalsel

Petugas gabungan sat reskrim polres tanah bumbu , resmob polda dan sat reskrm tapin telah berhasil melakukan penangkapan terhadap orang yg membuat,memiliki, menguasai dan menyimpan senjata api rakitan laras pendek tanpa izin.

Pelaku ditangkap di kompleks perumahan karyawan PT. KAM Jl. Kuranji Ds. maju bersama Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu.

Pelaku diketahui bernama :
1. AMAT Bin RAZIMANSYAH (Alm)
2. SYARIFUDDIN Bin Alm MUHAMMAD NUH (Alm)

Dengan Barang Bukti berupa   :
1. 1 buah senjata api rakitan.
2. 2 butir selongsong peluru.
3. 1 buat sarung senpi warna hitam

Diberitakan pada hari rabu tanggal 9 Nop 2016. skj. 20.00 wita di komp.perumahan karyawan PT. KAM Jl. Kuranji Ds. maju bersama Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu telah tertangkap tangan a.n. Amat Bin Razimansyah (Alm) menyimpan senjata api rakitan jenis genggam laras pendek dan dua butir selongsong peluru.

Dan pada tanggal 10 november 2016 telah dilakukan penangkapan terhadap saudara tersangka Atas nama syarifudin yang membuat senjata api rakitan laras pendek tersebut.

Dan saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di polres tanbu guna proses penyidikan lebih lanjut

Pembunuh Reza Di Lokpaikat Tertangkap Di Tanbu Oleh Tim Gabungan Resmob Polda Kalsel

Pada hari rabu tanggal 09 Nopember 2016 skj 13.30 wita di bengkel samping Gg Bata Merah desa Barokah Kec. Simpang Empat kab. Tanbu oleh tim gabungan Resmob Polda kalsel, Jatanras Tapin, Jatanras Tabalong, dan Jatanras Tanbu melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku yang turut membantu dalam perkara 339 sub 365 KUHP, kemudian dari pengembangan di lakukan penangkapan terhadap pelaku utama skj 14.30 wita di Depan gg Sabar Subur desa barokah kec. Simpang Empat Kab. Tanbu kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tapin guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka an. Khairul Pahmi bin Yusuf bahwa tsk an.Rizali rahman als Rizal bin Ipansyah bahwa pada hari senin tgl 07 November 2016 skj 20.00 wita sdr. 

Di kisahkan Rizali als Rizal ada menghubungi sdr Fahriza als riza dengan alasan bahwa ada 2 ( dua)  org wanita sudah menunggu di kebun karet tepatnya di ds. bataratat kec. Lokpaikat kab. Tapin dan tidak berselang lama kemudian sdr. Fahriza als Riza datang ke tempat tersebut setelah sampai di tkp sdr. Rizali als rizal langsung memukul kepala sdr.Fahriza als Riza dan langsung di tebas leher Sdr. Fahriza als riza tersebut kemudian setelah melihat korban meninggal dunia setelah itu sdr Rizali als Rizal langsung mengambil barang-barang milik Sdr. Fahriza als Riza dan setelah itu Sdr. Khairul Pahmi bersama Sdr Rizali als rizal langsung meninggalkan tkp dan langsung melarikan diri ke daerah tanah bumbu.


Barang yang di duga hilang:
-1 unit spd motor beat wrn putih DA 6604 DL
- uang sebesar Rp. 17.000.000
-1 bh hp merk samsung
-1 lmbr baju kaos wrn hijau tua
-1 lmbr jaket abu2
-1 lmbr celana panjang jeans wrn biru
-1 bh ikat pinggang wrn coklat
-1 psg sendal jepit wrn hitam
-1 bh sajam jns pisau
-1 bh kendaraan honda beat DA 6604 DL
-1 bh handpone merk samsung v duos



Pembobol Mesin ATM Bank Mandiri Di Barabai Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Unit Buser & Unit Resmob Polda Kalsel

Banjarmasin - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan membekuk tiga orang anggota komplotan pembobol ATM salah satu bank milik BUMN di kota Barabai, Hulu Sungai Tengah (HST), yang mengakibatkan kerugian bank hingga Rp1,2 miliar lebih.

Kapolda Kalsel Brigjen Erwin Triwanto pada gelar kasus di Banjarmasin, Senin, mengatakan salah satu tersangka pembobol ATM pada tiga mesin yang berbeda tersebut adalah WH, karyawan PT Swadarma Sarana Informatika (SSI) yang merupakan perusahaan pihak ketiga yang bertanggung jawab dalam pengisian brankas ATM di Barabai.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika warga menemukan Helmi, yang juga karyawan SSI yang bertanggung jawab memegang kunci brankas ATM, terikat di bawah pohon di daerah Binuang, Kabupaten Tapin.

Menurut Kapolda, begitu Helmi ditolong oleh warga, langsung melaporkan adanya pembobolan ATM di tiga lokasi yang berbeda kepada Polres HST.

Berdasarkan keterangan Helmi, Kamis (27/10) malam, Helmi dijemput oleh WH (26), warga Kabupaten Banjar yang merupakan teman satu perusahaannya yang bertugas mengisi uang di brankas mesin ATM, dengan mobil Toyota Avanza untuk diajak ke sebuah warung di daerah Mandi Angin.

Ternyata di warung itu telah menunggu dua orang teman WH yang berinisial MI (23) warga Guntung Manggis Banjarbaru dan R (28) yang juga warga Kabupaten Banjar.

Di PT SSI, WH merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memegang kode brankas pengisian ATM, sedangkan Helmi adalah pemegang kunci brankas.

Setelah minum kopi di warung itu, tambah Kapolda, beberapa saat kemudian ketiga orang tersebut memaksa Helmi untuk kembali naik ke mobil.

Dalam perjalanan, WH meminta Helmi untuk menyerahkan kunci branks ATM, namun ditolak oleh Helmi sehingga WH pun meminta dengan paksa dan mengikatnya.

Setelah mendapatkan kunci, ketiganya langsung melakukan aksinya membobol ATM yang berada di Jalan IR PM Noor Barabai sebanyak dua ATM dan di Jalan Brigjen Hasan Basri satu ATM.

"Dari ketiga mesin tersebut, para tersangka berhasil mendapatkan uang Rp1,2 miliar lebih," kata Kapolda.

Sebelum melakukan aksinya, WH yang masih berstatus mahasiswa perguruan tinggi di Kalsel tersebut mengetahui bahwa seluruh mesin ATM yang dia bobol baru saja diisi, sehingga uangnya masih banyak.

Setelah berhasil membobol brankas, ketiga tersangka bersama korban langsung keluar dari Barabai menuju kota Banjarmasin. Di sekitar daerah Binuang, Helmi kemudian diturunkan dan diikat di bawah pohon hingga ditemukan dan ditolong oleh warga.

Berdasarkan laporan Helmi tersebut, akhirnya polisi melakukan pencarian, dan pada Minggu (30/10) ketiga tersangka berhasil dibekuk di daerah Kintab, Kabupaten Tanah Laut.

Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga berhasil mengamankan uang sisa pencurian tersebut sebanyak Rp1 miliar lebih, bersama dengan sepeda motor berbagai merek yang dibeli dari sebagian uang yang dicuri tersebut.

Ketiga tersangka bakal diancam hukuman 12 tahun penjara berdasarkan KUH Pidana ayat 365, tentang pencurian dengan kekerasan.


Berikut Barang Buktinya :




Giat Unit Buser & Unit Resmob Polda Kalsel Amankan Pelaku Judi Kupon Putih

Sabtu 29 Oktober 2016 jam 15.40 Wita di jl. sidodadi II gg. Merpati rt. 004 rw. 006 kel. Loktabat selatan kec. Banjarbaru selatan tlh mengamankan seorang pelaku judi kupon putih.

Identitas Tersangka :
MARYUGO, loktabat 06 april 1985, Islam, wiraswasta, alamat jl. Sidodadi II gg. Merpati rt. 004 rw. 006 kel. Loktabat selatan kec. Banjarbaru selatan

Barbuk yg di amankan :
- uang ces sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah )
- 2 lembar kertas yg berisikan rekapan angka yg sdh keluar
- 1 (satu) unit hp merk evercroos yg berisikan pesanan kupon putih 
-1 (satu) unit kalkulator merk PRESICALC

Kronologi Penangkapan :
Pada hari Sabtu 29 Oktober 2016 berdasarkan info yg di dapat dari masyarakat tentang perjudian kupon putih di daerah sidodadi II, Kemudian di tindak lanjuti oleh unit buser polres banjarbaru dan di lakukan pengerebekan di rumah tsk an. MARYOGO di jl. Sidodadi II rt  004. Re. 006 dan benar pada saat di lakukan pengrebekan tsk sedang merekap tebakan angka judi jenis kupon putih.


Selanjutnya tersangka di amankan di Polres banjarbaru untuk proses Hukum. 

Dit Reskrimum Polda Kalsel Berhasil Mengamankan 13 Mobil Bodong Beserta 5 Pelakunya


BANJARMASIN - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan mengamankan sebanyak 13 unit mobil bodong dari berbagai merek, serta menangkap lima orang tersangka yang terlibat dalam komplotan penjualan mobil-mobil tersebut di Kalsel.

Direktur Kriminal Umum Polda Kalsel AKBP Sofyan Hidayat, Rabu (28/9/2016) menuturkan, tersangka diamankan pada Sabtu (24/9/2016).


Saat itu petugas menerima info adanya traksaksi jual beli mobil mencurigakan wilayah Banjarbaru,

Maka petugas melakukan penangkapan terhadap AE yang sedang menawarkan mobil Avanza tanpa dilengkapi surat-surat di Jalan Angkasa Pura. AE mengaku mobil tersebut dibeli dari tersangka SB.

Dari keterangan AE, sebelumnya juga pernah membeli mobil dari SB.

Dan mobil tersebut telah dipindahtangankan kepada orang lain dengan cara digadai oleh tersangka QT dan IA. Apabila berhasil menggadaikan keduanya akan dapat bayaran 10 persen dari harga mobil.

"Untuk pelaku SB ini sudah pernah diamankan dan jalani hukuman namun sepertinya tak jera," ungkap Sofyan.

Modus yang digunakan tersangka mobil-mobil tersebut dibawa dari Surabaya Jawa Timur yang kemudian ditawarkan di Kalsel dengan surat palsu.
.
"Agar orang-orang tak curiga maka mereka tidak memakai kata jual tapi gadai," ucap perwira yang baru menjabat jadi Dirkriminal Umum ini seraya menuturkan masih melakukan pengembangan penyidikanterhadap kasus ini.


Berikut video wawancara Dir Reskrimum Polda Kalsel yang di kutip dari berita Banjarmasin Post.
Dan berikut Barang Buktinya :









- Copyright © ditreskrimum polda kalsel - Designed by Echozh -