Posted by : Unknown Kamis, 01 Desember 2016

Keberhasilan tim gabungan Resmob Polda Kalsel, Resmob Polrestabes Surabaya dan Buser Res Banjar telah berhasil mengamankan pelaku Pembunuhan berencana dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain patut diacungi jempol. Pelaku berhasil ditangkap karena melakukan pembunuhan sebagaimana dimaksud dlm pasal 340 sub 170 KUHP.

Korban diketahui bernama Anang Barni, Umur 40 thn, Pekerjaan Tani, alamat Ds. Penyiuran Rt. 01 Kec. Pengaron, Kab. Banjar

Adapun identitas pelaku pembunuhan :

1). Nama: Bah als Ut als A I,umur 50 thn,
pekerjaan swasta, Binuang Kab Tapin

2). Nama Z als I, umur 30 thn, pekerjaan swasta, Dusun Rantau Nangka, Kec Sungai Pinang, Kab Banjar

3). Nama S als I, umur 30 thn, Pekerjaan swasta, alamat Dusun Rantau Nangka, Kec Sungai Pinang, Kab Banjar.

Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan pembunuhan dilakukan dii pondok atau gubuk di Ds Penyiuran Rt 01 Kec Pengaron, Kab Banjar

Diceritakan pada hari Sabtu tanggal 12 November 2016 skj 14.00 wita telah datang sorang laki laki mengaku bernama Yuliansyah Als M. Rezal binti (Alm) Maskur telah melakukan penganiyayaan terhadap sdr Anang Barni di gubuk atau pondok milik sdr Anang Barni di rt 01 Ds penyiuran kec pengaron kab banjar dengan menggunakan senjata tajam berupa parang dan istri korban mendatangi pondok atau gubuk miliknya dan sesampainya di pondok atau d gubuk sdr Anang Barni sudah meninggal dunia dengan luka sekujur tubuhnya akibat luka benda tajam setelah melihat Anang Barni sudah meninggal dunia kemudian sdr Lehin meminta  bantuan kepada masyarakat ds penyiuran untuk dibawa ke rumah sakit.




Barang bukti:
- 1(satu) bilah senjata tajam jenis parang
- 1(satu) bilah cangkul.

Sekarang para tersangka dibawa dari Malang dan diamankan di markas Polda Kalsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

- Copyright © ditreskrimum polda kalsel - Designed by Echozh -