Posted by : Unknown Rabu, 09 November 2016

Pada hari rabu tanggal 09 Nopember 2016 skj 13.30 wita di bengkel samping Gg Bata Merah desa Barokah Kec. Simpang Empat kab. Tanbu oleh tim gabungan Resmob Polda kalsel, Jatanras Tapin, Jatanras Tabalong, dan Jatanras Tanbu melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku yang turut membantu dalam perkara 339 sub 365 KUHP, kemudian dari pengembangan di lakukan penangkapan terhadap pelaku utama skj 14.30 wita di Depan gg Sabar Subur desa barokah kec. Simpang Empat Kab. Tanbu kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tapin guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka an. Khairul Pahmi bin Yusuf bahwa tsk an.Rizali rahman als Rizal bin Ipansyah bahwa pada hari senin tgl 07 November 2016 skj 20.00 wita sdr. 

Di kisahkan Rizali als Rizal ada menghubungi sdr Fahriza als riza dengan alasan bahwa ada 2 ( dua)  org wanita sudah menunggu di kebun karet tepatnya di ds. bataratat kec. Lokpaikat kab. Tapin dan tidak berselang lama kemudian sdr. Fahriza als Riza datang ke tempat tersebut setelah sampai di tkp sdr. Rizali als rizal langsung memukul kepala sdr.Fahriza als Riza dan langsung di tebas leher Sdr. Fahriza als riza tersebut kemudian setelah melihat korban meninggal dunia setelah itu sdr Rizali als Rizal langsung mengambil barang-barang milik Sdr. Fahriza als Riza dan setelah itu Sdr. Khairul Pahmi bersama Sdr Rizali als rizal langsung meninggalkan tkp dan langsung melarikan diri ke daerah tanah bumbu.


Barang yang di duga hilang:
-1 unit spd motor beat wrn putih DA 6604 DL
- uang sebesar Rp. 17.000.000
-1 bh hp merk samsung
-1 lmbr baju kaos wrn hijau tua
-1 lmbr jaket abu2
-1 lmbr celana panjang jeans wrn biru
-1 bh ikat pinggang wrn coklat
-1 psg sendal jepit wrn hitam
-1 bh sajam jns pisau
-1 bh kendaraan honda beat DA 6604 DL
-1 bh handpone merk samsung v duos



- Copyright © ditreskrimum polda kalsel - Designed by Echozh -