Posted by : Unknown Senin, 12 September 2016



TUGAS POKOK KASUBDIT IV RENAKTA
  1. Bertugas melakukan tindak pidana umum yang spesifik pelaku atau korbannya adalah anak, remaja, wanita dan oleh karena kondisi dan sifatnya membutuhkan proses penanganan secara khusus.
  2. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan;
  3. Pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyidikan dan penyelidikan tindak pidana umum;
  4. Penerapan manajemen anggaran, serta menejemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum;
  5. Menyelenggarakan, membina dan melaksanakan fungsi tehnis keresersean yang termasuk dalam lingkup tugasnya, baik yang bersifat regional, terpusat pada tingkat daerah maupun dalam rangka mendukung tugas pada tingkat kewilayahan dilingkungan Polda Kalimantan Selatan;
  6. Pembinaan fungsi penyelidikan, penyidikan tindak pidana umum yang berkaitan dengan kejahatan sebagaimana dimaksud huruf 1) serta kegiatan-kegiatan lain yang menjadi tugas Subdit Renakta dalam lingkungan Dit Reskrimum; dan
  7. Memberikan bantuan operasional atas pelaksanaan fungsi tehnis keresersean umum dilingkungan Polda Kalimantan Selatan;
  8. Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita disingkat Subdit Renakta adalah salah satu unsur pelaksana tugas pokok dalam organisasi Dit Reskrimum Polda Kalimantan Selatan yang dipimpin oleh seorang Kasubdit Renakta yang bertanggung jawab kepada Direktur Reserse Kriminal Umum dan dibantu langsung oleh para Kanit.

- Copyright © ditreskrimum polda kalsel - Designed by Echozh -