Posted by : Unknown Senin, 12 September 2016



TUGAS POKOK KASUBDIT III JATANRAS

  1. Bertugas melakukan kegiatan-kegiatan penyelidikan, penyidikan tindak pidana umum yang berkaitan dengan kejahatan  kesopanan, penghinaan dan penistaan, membuka rahasia, kemerdekaan seseorang, jiwa, penganiayaan, pencurian, perampokan, pemerasan, ancaman, penghancuran / merusak barang, usaha pelacuran, perjudian, pornografi / asusila, kejahatan jalanan (street crime) meniadakan rasa takut dan kekhawatiran bagi semua orang (fare of crime).
  2. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan.
  3. Pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyidikan dan penyelidikan tindak pidana umum.
  4. Penerapan manajemen anggaran, serta menejemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum.
  5. Menyelenggarakan, membina dan melaksanakan fungsi tehnis keresersean yang termasuk dalam lingkup tugasnya, baik yang bersifat regional, terpusat pada tingkat daerah maupun dalam rangka mendukung tugas pada tingkat kewilayahan dilingkungan Polda Kalimantan Selatan.
  6. Memberikan bantuan operasional atas pelaksanaan fungsi tehnis keresersean umum dilingkungan Polda Kalimantan Selatan.
  7. Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan disingkat Subdit Jatanras adalah salah satu unsur pelaksana tugas pokok dalam organisasi Dit Reskrimum Polda Kalimantan Selatan yang dipimpin oleh seorang Kasubdit Jatanras yang bertanggung jawab kepada Direktur Reserse Kriminal Umum dan dibantu langsung oleh para Kanit.

- Copyright © ditreskrimum polda kalsel - Designed by Echozh -