Posted by : Unknown Selasa, 12 September 2017



Kasus ini terungkap berawal ketika sdra BAIDAWI membeli mobil jenis TOYOTA AVANZA DA 8647 TL dari tersangka. Pada tanggal 28 Agustus 2017 yang awal mulanya dijanjikan lengkap dengan dokumennya ternyata setelah korban meminta dokumen mobil yg di beli, pelaku tidak bisa memberikan dokumen tersebut. Atas kejadian tersebut BAIDAWI melaporkan ke Polda Kalsel. 

Pada Senin Tanggal 28 Agustus 2017 Sekira jam 15.00 wita Subdit III Jatanras Ditreskrimum , telah melakukan  penangkapan terhadap tersangka A H Als HLM Als FA Bin AIB  dan SHD Als A H, di Jl Sultan Adam Komplek Mandiri. dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan tindak pidana Penipuan dan atau pertolongan jahat dan atau turut serta membantu perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana dimaksud pasal 378 sub 480 jo 55,56 KUHPidana selanjutnya tersangka dan barang bukti di Bawa ke Ditreskrimum Polda Kalsel untuk proses lebih lanjut. 

Modus Operansi - Tersangka menerima mobil yang tidak jelas asal usulnya / dari eksternal lain kemudian di gadaikan atau dijual kepada orang lain. Saat menerima mobil kemudian digadaikan atau dijual tidak dilengkapi dengan dokumen atau kalau ada diduga palsu,  Pembeli atau penerima gadai dijanjikan dokumen akan disusulkan kemudian, Mobil yang digadaikan atau dijual diduga dari mobil Kredit atau Leasing, Rental atau hasil penggelapan. Mobil digadaikan atau dijual bervariasi sekitar antara Rp. 20 s/d 50 Juta.

BARANG BUKTI Berdasarkan hasil pengembangan Telah diamankan barang bukti sebanyak 12 Unit mobil terdiri dari :
1 DAIHATSU AYLA PUTIH 
2 NISSAN LIVINA GREY  
3 DAIHATSU AYLA PUTIH 
4 TOYOTA RUSH PUTIH 
5 MOBILIO MERAH HATI 
6 HONDA BRIO MERAH  
7 MITSUBISHI TRUK KUNING 
8 TOYOTA AGYA HITAM 
9 TOYOTA AVANZA PUTIH  
10 ERTIGA ABU-ABU 
11 AVANZA SILVER SILVER 
12 HONDA JAZZ BIRU TUA 

- Copyright © ditreskrimum polda kalsel - Designed by Echozh -