TRANSLATE

P E M B A C A

Dir Reskrimum Polda Kalsel

Dir Reskrimum Polda Kalsel
AKBP SOFYAN HIDAYAT, S.I.K.

Wadir Reskrimum Polda Kalsel

Wadir Reskrimum Polda Kalsel
AKBP. HIMAWAN SUGEHA, S.ik, M.H.
Diberdayakan oleh Blogger.

Archive for September 2017

KEGIATAN SUPERVISI DITRESKRIMUM KE JAJARAN


Kegiatan Supervisi yang dilkukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum merupakan kegiatan rutin yang dilaksankan setiap tahun. Kegiatan ini adalah salah satu bentuk HTCK (hubungan tata cara kerja) antara Ditreskrimum selaku pembina fungsi penyidikan terhadap satker penyidikan yang ada di polres jajaran Polda Kalimantan Selatan.

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pengecekan dan asistensi terhadap kegiatan yang dilaksanakan di Satreskrim jajaran apakah sudah sesuai dengan renja yg sudah dibuat, dengan harapan apa yang dilaksanakan sudah sesuai dengan rencana kerja yang ada.

Supervisi ini dilaksakan dari mulai dari tanggal 12-14 September 2017, dengan personil dua Tim. Tim I dipimpin oleh AKBP Made Wijana dan Tim II dipimpin oleh AKBP Frans Tanau. Kegiatan supervisi ini dimulai dari Polre Batola.










DITRESKRIMUM UNGKAP MOBIL BODONG



Kasus ini terungkap berawal ketika sdra BAIDAWI membeli mobil jenis TOYOTA AVANZA DA 8647 TL dari tersangka. Pada tanggal 28 Agustus 2017 yang awal mulanya dijanjikan lengkap dengan dokumennya ternyata setelah korban meminta dokumen mobil yg di beli, pelaku tidak bisa memberikan dokumen tersebut. Atas kejadian tersebut BAIDAWI melaporkan ke Polda Kalsel. 

Pada Senin Tanggal 28 Agustus 2017 Sekira jam 15.00 wita Subdit III Jatanras Ditreskrimum , telah melakukan  penangkapan terhadap tersangka A H Als HLM Als FA Bin AIB  dan SHD Als A H, di Jl Sultan Adam Komplek Mandiri. dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan tindak pidana Penipuan dan atau pertolongan jahat dan atau turut serta membantu perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana dimaksud pasal 378 sub 480 jo 55,56 KUHPidana selanjutnya tersangka dan barang bukti di Bawa ke Ditreskrimum Polda Kalsel untuk proses lebih lanjut. 

Modus Operansi - Tersangka menerima mobil yang tidak jelas asal usulnya / dari eksternal lain kemudian di gadaikan atau dijual kepada orang lain. Saat menerima mobil kemudian digadaikan atau dijual tidak dilengkapi dengan dokumen atau kalau ada diduga palsu,  Pembeli atau penerima gadai dijanjikan dokumen akan disusulkan kemudian, Mobil yang digadaikan atau dijual diduga dari mobil Kredit atau Leasing, Rental atau hasil penggelapan. Mobil digadaikan atau dijual bervariasi sekitar antara Rp. 20 s/d 50 Juta.

BARANG BUKTI Berdasarkan hasil pengembangan Telah diamankan barang bukti sebanyak 12 Unit mobil terdiri dari :
1 DAIHATSU AYLA PUTIH 
2 NISSAN LIVINA GREY  
3 DAIHATSU AYLA PUTIH 
4 TOYOTA RUSH PUTIH 
5 MOBILIO MERAH HATI 
6 HONDA BRIO MERAH  
7 MITSUBISHI TRUK KUNING 
8 TOYOTA AGYA HITAM 
9 TOYOTA AVANZA PUTIH  
10 ERTIGA ABU-ABU 
11 AVANZA SILVER SILVER 
12 HONDA JAZZ BIRU TUA 

- Copyright © ditreskrimum polda kalsel - Designed by Echozh -