Posted by : Unknown Jumat, 09 September 2016

  1. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dir Reskrimum  Polda Kalimantan Selatan, mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
  2. Pengendali harian Operasional dan pembinaan dalam rangka membantu kelancaran tugas-tugas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan.
  3. Memimpin Setdit Reskrimum Polda Kalimantan Selatan guna menjamin terselenggaranya Fungsi Reserse Umum, secara berhasil dan berdaya guna.
  4. Mengkoordinasikan serta mengawasi semua pekerjaan / kegiatan staf dan administrasi.
  5. Memelihara dan mengawasi pelaksanaan Prosedur kerja serta membina disiplin, tata-tertib dam kesadaran hukum di lingkungan Dit Reskrimum Polda Kalimantan Selatan.
  6. Melaksanakan tugas Khusus yang dibebankan oleh Dir Reskrimum  Polda Kalimantan Selatan.
  7. Mewakili Dir Reskrimum apabila berhalangan melaksanakan tugas dan kewajibannya.

- Copyright © ditreskrimum polda kalsel - Designed by Echozh -