Posted by : Unknown Senin, 12 September 2016



TUGAS POKOK KASUBDIT I KEAMANAN NEGARA

  1. Bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polda Kalimantan Selatan antara lain yang terkait dengan keamanan negara, bahan peledak, senjata api, Pemilu / Pemilukada, tindak pidana yang dilakukan oleh Pejabat, dan / politik serta tindak pidana yang berimplikasi kontijensi.
  2. Pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyidikan dan penyelidikan tindak pidana umum;
  3. Penerapan manajemen anggaran, serta manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum;
  4. Menyelenggarakan, membina dan melaksanakan fungsi tehnis keresersean yang termasuk dalam lingkup tugasnya, baik yang bersifat regional, terpusat pada tingkat daerah maupun dalam rangka mendukung tugas pada tingkat kewilayahan dilingkungan Polda Kalimantan Selatan; dan
  5. Menangani kasus-kasus yang berhubungan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara sesuai dengan :
    1. Bab I, II, III dan IV (Pasal 104 s/d 153 KUHP) tentang Kejahatan Keamanan Negara;
    2. Pasal 187 dan 188 KUHP  tentang Kebakaran;
    3. UU. No. 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat dimuka Umum;
    4. UU. Drt. No. 12 tahun 1951 tentang Sajam, Senpi, Handak dan Amunisi;
    5. UU. No. 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme; dan
    6. Atau tugas-tugas lain yang ditugaskan oleh Pimpinan;
  6. Subdit Kamneg adalah salah satu unsur pelaksana tugas pokok dalam organisasi Dit Reskrimum Polda Kalimantan  Selatan yang dipimpin oleh seorang Kasubdit Kamneg yang bertanggung jawab kepada Direktur Reserse Kriminal Umum dan dibantu langsung oleh para Kanit.

- Copyright © ditreskrimum polda kalsel - Designed by Echozh -