Posted by : Unknown Sabtu, 27 Agustus 2016


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Setelah sekian lama tak terdengar penertiban penambangan ilegal, jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menutup sebuah tambang batubara ilegal di Desa Bangkalan Dayak, KabupatenKotabaru.
Tambang ilegal tersebut ditutup petugas Krimsus yang datang ke lokasi pada Sabtu (20/8/2016) . Tak hanya menutup tambang tersebut petugas juga melakukan pemasangan garis polisi line terhadap lokasi tambang ilegal serta penyitaan alat beratnya.
Penutupan tambang ilegal tersebut kabarnya berada dari adanya aktivitas penambangan yang diduga telah berlangsung dan tak berizin. Dimana setelah petugas Polda mendapati informasi tersebut maka langsung turun ke lokasi.
Saat tiba di lokasi melihat ada aktifitas tersebut petugas langsung melakukan pengecekan. Diduga tak memiliki dokumen atau izin mana petugas pun melakukan penutupan.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Anjar Wicaksana ketika dikonfirmasi, Senin (22/8) siang mengiyakan pihaknya telah melakukan penutupan penambangan tanpa izin di kawasan hutan yang diduga dilakukan oleh AA.
"Kami telah lakukan pemeriksaan saksi sebanyak enam orang, dari operator, wakar pelabuhan, supir tronton," jelas Anjar.
Selain melakukan pemeriksaan tambang yang berada di Desa Bangkalan Dayak Kabupaten Kotabaru itu juga telah mereka police line .
"Kami juga menyita berupa satu unit excavator merk doszan, dan kontak angkutan dua bundel, AA yang diduga melakukan penambangan ini belum berhasil kita tangkap," papar Anjar.
Selain itu tambang tersebut berada di wilayah PKP2B Arutmin dan juga masuk kawasan hutan produksi.

- Copyright © ditreskrimum polda kalsel - Designed by Echozh -